Tempatkan SDM dengan Tepat

Posted on 27th January 2011 in Uncategorized

TEMPATKAN SUMBERDAYA YANG ADA DENGAN TEPAT
Oleh : Gunadjar, S.H.

PADA 19 Agustus 2009 lalu, dalam pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah menyatakan bahwa ”program reformasi birokrasi telah dan sedang dilaksanakan secara bertahap”. Program itu direncanakan dapat diselesaikan untuk kementerian dan lembaga pada tahun 2011. Secara bersama dan bertahap, reformasi di tingkat pemerintahan daerah juga harus mulai dilakukan dengan terencana, terorganisasi dan berkesinambungan. Menurut Presiden RI pada kesempatan pidato tersebut juga menyatakan, pembenahan birokrasi merupakan proses yang berkesinambungan dan menyeluruh, karena menyangkut perubahan sikap dan tingkah laku seluruh jajaran aparat pemerintah, dari tingkat paling tinggi hingga tingkat pelaksana. Agar pelayanan prima kepada masyarakat dapat diwujudkan, diperlukan program reformasi birokrasi guna menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan penyelenggara pemerintahan yang bersih serta bertanggungjawab atas peran pelayanan publik.
Apa yang disampaikan oleh Presiden Yudhoyono menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan suatu tata pemerintahan yang baik (manakala 2011 akhir isi pidato tersebut sebatas pidato tanpa realisasi atas isi, penulis berpandangan atas statment Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai keseluruhan jajaran Pemerintah melakukan kebohongan publik). Harapannya hal tersebut dibuktikan keseriusannya oleh pemerintah pada masa jabatan 2011 ini. Setelah mengeluarkan produk Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan pada tanggal 18 Juli 2009, DPR akhirnya mensahkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diharapkan dengan hadirnya produk perundangan-undangan tersebut, ”penyakit akut” birokrasi yang selama ini menyusahkan masyarakat dapat disembuhkan.
Penting untuk dipahami bahwa ada kendala dalam menjalankan UU Pelayanan Publik ini nantinya adalah kurang optimalnya realisasi atas komitmen dari jajaran Pemerintah dan lembaga publik lainnya. Padahal, apabila dilihat dari sisi pelayanan, diberlakukannya Undang Undang No. 32 Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah memberikan perluasan kewenangan pada tingkat pemerintah daerah, yaitu sebagai salah satu upaya untuk membangun birokrasi profesional agar pemberian pelayanan tidak memakan waktu yang lama dan berbiaya tinggi. Dengan adanya desentralisasi, pemerintah daerah mau tidak mau harus mampu melaksanakan berbagai kewenangan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah pusat, yaitu ketersediaan informasi yang dapat diakses warga termasuk pelayanan yang harus disediakan. Konsekuensinya, pemerintahan (termasuk di Daerah Bali) dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada pemenuhan aspirasi masyarakat, lebih ekonomis, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab (accountable). Dengan kata lain pelaksanaan otonomi daerah adalah juga upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Dalam konteks era desentralisasi ini yang telah diselenggarakan hingga tahun ke 11 ini, pelayanan publik dan penyediaan informasi publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik. Paradigma pelayanan publik berkembang dari model kekuasaan yang sifatnya sentralistik menjadi desentralisasi menyisakan tanya, apakah pelayanan pemerintahan telah berorientasi pemenuhan hak perolehan pelayanan yang memuaskan? Paling tidak, kini, Pemerintahan termasuk di daerah berkewajiban menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayanan publik seperti yang telah diamanatkan dalam UU KIP dan Pelayanan Publik tersebut.
Dari prespektif pelayanan publik, paling tidak ada tiga esensi dari sebuah otonomi daerah; Pertama, upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang sebelumnya lebih didominasi oleh pemerintah pusat (jauh/mahal, rumit dan sentralistik). Kedua, proses pengambilan keputusan untuk pelayanan publik harus berangkat dari aspirasi masyarakat. Ketiga, memperkuat kapasitas rakyat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah dalam pelayanan publik. Hal ini juga tertuang dalam pasal 35 UU Pelayanan Publik, pengawasan dilakukan secara internal dan eksternal. Pengawasan internal dijalankan oleh instansi terkait, sedangkan pengawasan eksternal dijalankan oleh masyarakat, Ombudsman serta Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di daerah.
Implementasi pelayanan publik saat ini masih menyisakan dua sisi yang bertentangan, yaitu dari sisi masyarakat sebagai penerima pelayanan belum paham atas haknya (apatis) dan dari sisi aparat pemerintah sebagai pemberi pelayanan yang masih berpola-penguasa (feodal). Masyarakat sebagai penerima pelayanan memiliki hak dan tanggungjawab untuk melakukan kontrol terhadap pelayanan publik pemerintah. Aparat pemerintah sebagai public servant berkewajiban memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa memandang ”warna” politik, kelas sosial, atau kepangkatan serta setara atas gender. Permasalahan utama pelayanan publik selama ini pada dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan materi informasi dan sumber daya manusia dan kelembagaan. Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya selama ini, pelayanan publik masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
a) Lambat atau kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan terabaikan.
b) Kurang informatif. Berbagai informasi yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai kepada masyarakat. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
c) Birokratis berbelit. Pelayanan (contoh: pelayanan perizinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
d) Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk ”mendengar” keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu.
Selain itu Persoalan pelayanan yang terjadi selama ini dalam pelayanan publik adalah adanya ”kesadaran palsu” antara pemerintah dan masyarakat dalam pelayanan publik. Disatu sisi aparat pemerintah menganggap diri sebagai orang yang harus dilayani oleh masyarakat sehingga pemerintah tidak bisa dikontrol oleh masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik. Disisi lain masyarakat dikondisikan sebagai pemberi pelayanan sehingga ditempatkan sebagai pihak yang tidak memiliki hak untuk melakukan kontrol dan menerima apa adanya berkaitan dengan Keterbukaan Informasi dan pelayanan publik. Berbagai dampak akibat adanya kesadaran palsu dalam kaitannya dengan proses pelayanan publik, maka terjadilah perlakuan yang diskriminatif dalam pemberian pelayanan oleh pemerintah lokal seperti birokrasi yang panjang dan berbelit-belit, pungutan liar (pungli) merajalela dan berbagai bentuk KKN (korupsi kolusi dan nepotisme) terjadi dimana-mana dalam sektor pelayanan publik. Hal ini kemudian berdampak pada rendahnya kinerja aparat pemerintah dalam pelayanan publik serta ketersediaan informasi bagi publik sekaligus melemahnya kontrol masyarakat.
Penting untuk tepat dalam menempatkan sumberdaya
Terbitnya berbagai produk perundanganan sebagai dasar hukum adanya komisi-komisi yang harapannya independen. Penulis ambil contoh keberadaan ombudsmen dan Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KKIP). Apakah ombudsmen telah berperan? Apakah KKIP nantinya mampu mempercepat terbangunnya penyelenggaraan Good Governance khususnya terkait keterbukaan informasi public? Sementara keduanya sama-sama maksimal hanya sebatas memediasi manakala terjadi sengketa keterbukaan informasi dan pelayanan public.
Dalam kerangka itu, maka diperlukan gerakan yang konsern dalam persoalan keterbukaan informasi dan juga pelayanan publik terutama berkaitan dengan upaya menjembatani kepentingan masyarakat. Gerakan tersebut sekaligus memperkuat kapasitas warga untuk melakukan kontrol terhadap pemerintah guna mewujudkan otonomi rakyat dan menguatnya kehidupan demokrasi pada masyarakat. Hal ini hanya bisa terjadi apabila dilakukan sebuah gerakan penyadaran hak-hak rakyat dalam pelayanan publik. Agar gerakan itu memiliki dampak capaian Good Governance, maka selayaknya dikelola secara intens dengan berjejaring dengan aktivis civil society dan akademisi yang memiliki track-record dalam pengembangan kesadaran dan sikap warga termasuk melalui gerakan advokasi dan konsolidasi demokrasi.

comments: 0 » tags: , ,