Polisi Hargai Vonis Bebas Perampok SPBU Jimbaran

Posted on 22nd December 2011 in News

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala KepolisianDaerah Bali, Inspektur Jenderal Totoy Herawan Indra, menghargai putusan hakim yang memvonis bebas enam terdakwa perampok SPBU Jimbaran.

Para terdakwa adalah dua oknum Brimob Polda Bali yakni Eno Suyatno dan Sutia Aji, serta empat terdakwa lainnya yakni Eko Anggara, M. Yasin, Valensius SiTeru, dan Endro Widio Seno.

“Bagaimana pun itu adalah proses hukum. Bebas, bukan berarti begitu saja, tetapi ada proses. Jadi kami hargai dan hormati keputusan itu, kami evaluasi nanti,” kata Totoy.

Kapolda Bali juga membantah adanya rekayasa, sehingga memunculkan dugaan salah tangkap pelaku perampokan SBPU. Untuk mencari tahu persoalannya, polda masih akan melakukan evaluasi kembali terhadap anggotanya yang melakukan penyidikan kasus tersebut, serta terhadap dua anggota Brimob yang sempat menjadi terdakwa otak perampokan.

Kecewa? “Tidak kecewa dengan keputusan hakim. kami tetap berusaha maksimal dalam upaya penegakan hukum,” katanya.

Keenam terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Denpasar kemarin. Mereka tidak terbukti terlibat dalam aksi perampokan di SPBU 54.803.16 di Simpang Kampus Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, pada 13 November 2010.

Dalam keputusannya, hakim menyatakan bahwa barang bukti pistol dan pisau sebagaimana terungkap dalam persidangan, tidak terbukti digunakan untuk merampok. Berdasarkan kesaksian, tidak ada yang melihat para terdakwa menggunakan pistol tersebut.

Bahkan para saksi menyatakan tidak melihat para terdakwa tersebut mengambil uang dalam brankas

comments: 0 »

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Comment

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>