KBR68H, Denpasar – Fakultas  Pertanian Universitas Udayana mengusulkan kepada Pemerintah Bali agar mengevaluasi kebijakan penetapan pajak bagi lahan pertanian. Penetapan pajak bagi lahan pertanian diusulkan tidak lagi didasarkan  pada nilai jual obyek pajak (NJOP) tetapi didasarkan pada nilai produksi pertanian. Peneliti Subak Fakultas Pertanian Universitas Udayana Wayan Windia mengungkapkan penetapan pajak lahan pertanian menggunakan NJOP menyebabkan banyak petani yang menjual lahan pertaniannya. Mereka tidak mampu membayar pajak yang tinggi.
“Pemerintahlah yang sebetulnya yang secara sistematis menghancurkan subak kita di Bali, contohnya ini pajak PBB tiap dua tahun dinaikkan, hasilnya menurun, ada juga pajak PBB dasarnya NJOP lokasi bukan produksi, di sebuah subak ada villa harga tanah naik, pajaknya naik, padahal incamenya turun, sampai seribu persen naiknyaâ€
Peneliti Subak Fakultas Pertanian Universitas Udayana Wayan Windia menyebutkan hingga saat ini hampir 1000 hektar sawah telah beralih fungsi tiap tahun. Windia memprediksikan pada tahun-tahun mendatang sekitar 2000 hektar sawah di Bali akan beralih fungsi tiap tahun akibat pajak yang tinggi dan putusnya pasokkan air akibat pembangunan yang menutup saluran irigasi.








