Birokrasi dengan Multikultur Masyarakat

Posted on 9th June 2011 in Articles

INDONESIA merupakan negara  dengan kondisi masyarakat yang sangat heterogen dengan kurang lebih 300 suku bangsa (etnik). Heteroginitas masyarakat yang sangat besar ini memiliki sistem nilai dan norma budaya masing-masing.

Keunikan kebudayaan, yang kebudayaan itu biasanya menjadi acuan berpikir dan pegangan bertindak, sangat berpengaruh pada sikap hidup dan pola perilaku dalam masyarakat.

Kebudayaan memiliki arti yang sangat luas dan pemaknaannya sangat beragam, serta merupakan sistem simbol yang dipakai manusia untuk memaknai kehidupan. Sistem simbol berisi orientasi nilai, sudut pandangan tentang dunia, maupun sistem pengetahuan dan pengalaman kehidupan. Sistem simbol terekam dalam pikiran yang  dapat teraktualisasikan ke dalam bahasa tutur, tulisan, lukisan, sikap, gerak, dan tingkah laku manusia.

Pemahaman kebudayaan yang sangat beragam tersebut terjadi karena adanya varian budaya yang disebut dengan kebudayaan lokal. Kebudayaan lokal lebih merupakan suatu tata nilai yang secara ekslusif dimiliki oleh masyarakat etnik tertentu, bahkan sampai pada tingkat subetnik.

Adanya variasi dan keanekaragaman budaya akan mewarnai variasi pola perilaku masyarakat tempat kebudayaan tersebut berlaku.

Dalam konteks tersebut, perilaku individu dalam organisasi juga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh varian lokalitas budaya yang berkembang. Birokrasi, sebagaimana organisasi lainnya yang  tidak dapat lepas dari pengaruh lingkungan budaya, dalam aktivitasnya juga terlibat secara intensif melalui pola-pola interaksi yang terbentuk di dalamnya dengan sistem nilai dan budaya lokal. Budaya birokrasi yang  berkembang di suatu daerah tertentu, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari pola budaya lingkungan sosial yang melingkupinya.

Realitas politik di Indonesia membuktikan bahwa sistem politik yang dikembangkan, terutama pada masa orde baru (Jackson & Pye, 1978), adalah sistem politik yang banyak berbasis pada budaya politik yang berkembang lebih didominasi oleh  kebudayaan Jawa.

Banyaknya elite politik nasional yang memegang kekuasaan politik berasal dari suku Jawa setidak-tidaknya membuktikan kecenderungan tersebut. Demikian pula perilaku elit birokrasi nasional dalam memberikan arah dan kebijakan-kebijakan nasional cenderung mengacu pada sistem budaya Jawa.

 

ditulis oleh: lia cahaya – mediaindonesi.com

comments: 0 »

Menelusuri Kembali Pancasila sebagai Ideologi Negara

Posted on 1st June 2011 in Articles

SETELAH kita telursuri lahirnya Pancasila ternyata ada dua paham yang mempengaruhi pola pembentukan ideologi negara tersebut.

Yang pertama adalah paham sosialis yang lebih mengutamakan rasa kebangsaan yang ditanamkan oleh A Baars kepada Soekarno pada saat beliau masih sekolah di BHS. Jangan pernah berpaham kebangsaan tapi berpaham berperikemanusiaan.

Kedua adalah paham kebangsaan yang ditanamkan oleh seorang Dr Sun Yat Sen, yang ditulis dalam bukunya The Three Poepel’s Principles.

Kedua paham tersebut mempunyai andil dalam pembentukan teks Pancasila. Akan tetapi di sini lebih kepada penanaman moral seorang kepala negara. Sedikit banyaknya hal ini berimbas pada perumusan teks Pancasila yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUKI.

Menurut Bung Karno. Sun Yat Sen telah menyelamatkan paham yang selama ini ia anut dari A Baars.

Inilah perumusan teks Pancasila versi Bung Karno:

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme, atau perikemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi.

4. Kesejahteraan sosial.

5. Ketuhanan.

Dari redaksi teksnya saja kita sudah bisa membaca ada dua aliran paham yang terkandung. Dan ditambah sumbangsih dari umat muslim pada redaksi kelima. Hal ini menjadi pro dan kontra di kalangan cendikiawan. “Kita mempunyai keyakinan, kita beragama, tapi mengapa agama dijadikan yang paling belakang?”

Dari pertanyaan itulah maka diadakan panitia kecil yang akan merumuskan redaksi yang kedua sampai pada saat memilihan panitia yang akan merumuskan Naskah Pancasila antara lain Soekarno, M. Hatta, M. Ahmad Soebardjo, dan M. Yamin.

Rumusan barunya adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan yang maha ESA dengan kewajiban melaksanakan syari’at bagi pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumus Pancasila kedua ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik mengenai sitematikanya maupun redaksinya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila kesatu atau lebih dikenal dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945.

Pada rumusan Pancasila kesatu, Ketuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada rumusan Pancasila kedua, Ketuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Kemudian pada Pancasila ke satu, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, redaksinya berubah menjadi Persatuan Indonesia. Pada Pancasila versi kedua, dan urutannyapun berubah yaitu pada sila ketiga.

Demikian juga pada Rumus Pancasila ke satu. Internasionalisme atau perikemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Selanjutnya pada rumus Pancasila ke satu, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah pada Rumus Pancasila kedua, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat.

Dan juga pada Rumus Pancasila ke satu, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus kedua ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus pertama.

Pada rapat terakhir tanggal 17 Juni 1945 rumusan tersebut diterima sebagai ideologi Negara Kesatuan Indonesia.

 

mediaindonesi.com, ditulis oleh: Nurlia

comments: 0 »

Redefinisi Kebangkitan Nasional

Posted on 23rd May 2011 in Articles

DALAM usianya yang sudah mencapai 103 tahun kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya Boedi Utomo pada tahun 1908 belum juga menampakkan perubahan berarti hingga hari ini.

Pendefinisian terhadap hari kebangkitan nasional hanya berhenti pada ritualitas peringatan hari kelahiran Boedi Utomo saja. Hal tersebut amatlah sempit apabila kita bandingkan dengan kondisi bangsa yang sudah mengalami degradasi multisektor seperti saat ini.

Lantas apa yang harus kita definisikan dalam membangun sebuah paradigma modern di kalangan masyarakat Indonesia terhadap pemaknaan hari kebangkitan nasional?

Yang perlu kita perhatikan pertama adalah mengingat kembali sejarah pergerakan secara holistik di mana tidak hanya Boedi Utomo yang menjadi bagian dari kebangkitan bangsa ini, akan tetapi terdapat Muhammadiyah, Indische Partij, Sarekat Dagang Islam, dan Taman Siswa yang juga merupakan indikator kebangkitan negara ini.

Kemudian yang kedua kita harus menyadari bahwa Indonesia terjebak ke dalam sebuah aforisma beku dalam mengisi kemerdekaan ini. Hal ini terbukti dengan punahnya generasi-generasi terbaik bangsa yang harus termakan oleh westernisasi.

Dalam menyikapi tereduksinya kepemimpinan di bangsa ini maka kita wajib menempatkan arah kerja nasional terfokus pada upaya demokrasi gerakan pelajar dan mahasiswa agar muncul generasi-generasi kritis konstruktif yang peduli terhadap nasib bangsa ini. Upaya demokratisasi ini pun juga dilindungi oleh Undang-undang No 9 tahun 1998 tentang “kemerdekaan menyampaikan pendapat di depan umum”. Yang ketiga adalah pengawalan terhadap upaya pemerintah dalam mengalokasikan dana APBN untuk sektor pendidikan sebesar 20% yang tercantum juga di dalam UUD 1945.

Program ini harus kita kawal bersama karena terbukti bahwa pada tahun 2008 hanya 12% dari total alokasi yang terealisasikan. Sehingga total anggaran yang turun dari APBN adalah Rp 4.8 Triliun. Pada tahun 2011 Menteri Pendidikan Nasional, M. Nuh justru mengatakan akan meningkatkan alokasi APBN untuk sektor pendidikan sebesar 0,2%.

Sehingga apabila diakumulasikan akan menjadi 20,02%. Akan tetapi yang terpancar dari kebijakan ini apakah merupakan bentuk dari politik mercusuar atau memang merupakan solusi bagi permasalahan pendidikan yang masih jauh dari cita-cita pembukaan UUD 1945. Yang berikutnya poin keempat adalah pengawalan terhadap permasalahan energi nasional yang masih terkooptasi oleh bentuk-bentuk neo imperialisme dengan cara eksploitasi tanpa batasan yang jelas.

Kita dapat melihat contoh dari Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang “minyak dan gas bumi.” Dalam Undang-undang tersebut negara hanya memiliki peran kecil dan keuntungan yang sangat terbatas. Negara justru hanya berperan dalam membentuk badan usaha dalam hal ini swasta yang diberikan kewenangan dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA yang dimiliki oleh Indonesia. Ketidakadilan dalam pembagian keuntungan hasil produksi badan usaha merupakan kerugian terbesar bangsa ini.Regulasi mengenai divestasi yang mulai muncul saat era reformasi pun tidak sanggup mengatur secara tegas peran pemerintah dalam memproteksi kepentingan nasional.

Kelima adalah upaya jihad antikorupsi yang diprogramkan oleh pemerintah belum menjadi realitas yang patut dipertontonkan ke publik. Program pemberantasan korupsi hanya terkesan sebagai mitos yang belum dapat dipecahkan oleh pemerintah dalam hal ini. Kita bisa membaca semenjak Presiden SBY mengeluarkan Inpres No 5 tahun 2004 dan Inpres No 1 tahun 2011 tentang perintah pemberantasan korupsi namun belum bisa menjawab permasalahan yang hadir hingga hari ini yaitu kasus bailout Bank Century, mafia pajak Gayus T, suap Sekmenpora, dan suap travel check yang dilakukan oleh belasan politisi di DPR RI.

Ketidakseriusan pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi ini berakibat pada posisi Indonesia yang menurut PERC menduduki peringkat pertama di Asia Pasifik. Kebobrokan dalam hal pemberantasan korupsi ini membuktikan bahwa ada sebuah rekayasa besar dalam melindungi para pelaku tindak pidana korupsi yang seharusnya dengan mudah terbongkar oleh sistem hukum yang ada, akan tetapi harus terproteksi oleh relasi kekuasaan.

Keenam adalah runtuhnya citra Indonesia sebagai negara yang kaya akan SDA di dunia ini. Beberapa fakta fenomenologis yang menunjukkan bahwa Indonesia sudah tergeser dari citra baik akan kekayaan alam adalah kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh nelayan vietnam, terumbu karang Indonesia rusak yang berimplikasi pada nilai ekonomi, hutan Indonesia sebagian besar sudah rusak karena pembalakan liar dan kebakaran hutan, serta menipisnya pasir pantai yang di ekspor ke luar negeri dengan harga murah.

Fakta-fakta tersebut seharusnya menjadi bukti cukup dalam melawan tesis fenomenologis yang sangat merugikan masyarakat dalam hal ini. Maka kita seharusnya tetap memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan dan SDA negara ini agar saling berkesinambungan.

Pada akhirnya kita harus dapat mengolaborasikan potensi-potensi ini agar kelak definisi kebangkitan nasional akan lebih holistik dimaknai oleh masyarakat luas. Definisi kebangkitan nasional yang tidak hanya berhenti pada tataran historis dan yuridis saja, akan tetapi juga secara sosiologis.

(M.Reza S.Zaki, Fakultas Hukum UGM, Menteri Kajian Strategis BEM KM UGM)

mediaindonesi.com

comments: 0 »

Pemakzulan Gaya Baru terhadap KPK

Posted on 12th May 2011 in Articles

TINDAKAN tegas terhadap koruptor menjadi sebuah ketakutan tersendiri buat para koruptor sejak orde lama hingga sekarang.

Pada masa orde lama, pemerintahan Soekarno pernah membentuk badan pemberantasan korupsi dengan payung hukum Undang-Undang Keadaan Bahaya. Maka terbentuklah Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran).

Badan itu dipimpin A.H. Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Pada masa awal Orde Baru, melalui pidato kenegaraan pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama yang menurut dia, tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungan dengan demokrasi yang terpusat ke istana.

Pidato itu seakan memberi harapan besar seiring dengan dibentuknya Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) yang diketuai Jaksa Agung. Namun, ternyata ketidakseriusan TPK mulai dipertanyakan dan berujung pada kebijakan Soeharto untuk menunjuk Komite Empat beranggotakan tokoh-tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti Prof Johannes, IJ Kasimo, Mr Wilopo, dan A. Tjokroaminoto, dengan tugas utama membersihkan Departemen Agama, Bulog, CV Waringin, PT Mantrust, Telkom, Pertamina, dan lain-lain dari koruptor.

Di era reformasi pada masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri lahirlah institusi yang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada tahun 2002 lembaga ini diperkuat dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan ada poin-poin penting yang kemudian menjadi alat bagi perjuangan KPK.

Beberapa di antaranya adalah pertama KPK sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan mana pun, kedua KPK memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ketiga KPK dapat membentuk perwakilan di daerah.

Itulah beberapa hal yang KPK miliki berdasarkan UU No 30 tahun 2002. Akan tetapi yang terjadi sekarang adalah begitu membesarnya tindak pidana korupsi dan makin banyaknya upaya KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi namun tidak didukung oleh peran serta negara dalam melindungi KPK.

Beberapa hal adalah pertama pemotongan dana APBN untuk alokasi kegiatan KPK, kedua adanya corruptor fights back yang ditujukan kepada KPK yang membongkar kasus korupsi pejabat. Ketiga adanya pelemahan KPK melalui jalur legislasi. Praktek-praktek tersebut sebenarnya sudah pernah terjadi di Hong Kong di mana KPK di sana dimatikan melalui produk hukum.

Indonesia akan mengalami hal yang sama di mana dalam prolegnas tahun 2011, DPR telah mengajukan RUU KPK untuk segera dibahas tahun ini.

Ini beberapa hal revisi RUU KPK oleh DPR RI untuk prolegnas tahun 2011:

1. Tumpang tindih antarinstitusi penegak hukum.

2. Prosedur KPK melakukan penyadapan.

3. Kemungkinan KPK mempunyai penyidik sendiri.

4. Perwakilan KPK di daerah.

5. Kewenangan menerbitkan SP3.

6. Kemungkinan peninjauan ulang kewenangan KPK.

7. Peningkatan fungsi pencegahan KPK.

8. Pelaksanaan monitoring KPK terhadap penyelenggaraan pemerintah.

9. Mekanisme pergantian antarwaktu pimpinan KPK.

10.Rencana peninjauan konsep kolektif dalam pengambilan keputusan KPK.

Dari 10 poin di atas sangat jelas bahwa ada banyak jebakan dari usul DPR RI terkait revisi UU KPK. Kita menyadari bahwa setiap RUU pasti akan memuat beberapa hal manis untuk mengelabuhi publik dan menyusupkan banyak hal negatif untuk mencederai nilai-nilai luhur bangsa.

Apabila kemudian KPK mulai di-setting menjadi lembaga yang lemah dan kosong, maka ini adalah pertanda pemakzulan gaya baru terhadap KPK.

(M.Reza S.Zaki, Fakultas Hukum UGM, Menteri Kajian Strategis BEM KM UGM)

mediaindonesia.com

comments: 0 »

Pelayanan Publik di Indonesia

Posted on 25th April 2011 in Articles

MEMAHAMI pola pelayanan publik di Indonesia tidak lepas dari model birokrasi yang dikembangkan. Model birokrasi yang berkembang di Indonesia berjalan semenjak sejarah pra Indonesia sampai saat ini. Pada setiap paruh sejarah, masing-masing memiliki karakternya sendiri. Akar historis dinamika birokrasi di Indonesia dimulai masa kerajaan, penjajahan, Orde Lama, Orde Baru sampai Reformasi (Dwiyanto, 2006, Said, 2007). Berikut ini adalah ringkasan kesejarahan birokrasi Indonesia.

Dalam sistem kerajaan, birokrasi pemerintahan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan raja (the king assessment). Di antara ciri-cirinya adalah penguasa menganggap dan menggunakan administrasi publik sebagai urusan pribadi sekaligus perluasan rumah tangga istananya, tugas pelayanan ditujukan kepada pribadi raja, gaji para pegawai adalah kewenangan raja, para pejabat kerajaan dapat bertindak sekehendak hatinya terhadap rakyat. Di dalam struktur birokrasi kerajaan Jawa, sistem pemerintahan diatur secara terpusat dan bersifat otokratis, segala kekuasaan terkonsentrasi pada level pemerintahan kerajaan. Struktur politik kekuasaan yang berlaku dalam kesultanan merupakan satu lingkaran konsentris, lingkaran yang paling dalam adalah sultan dan lembaga kraton.

Birokrasi pada masa penjajahan ditandai dengan pengenalan sistem administrasi kolonial dan birokrasi modern. Birokrasi pemerintahan kolonial Belanda menempatkan Ratu Belanda sebagai puncak kepemimpinan. Dengan begitu, kebijakan pemerintahan di negara jajahan Indonesia, Ratu Belanda menyerahkan kepada wakilnya, yakni seorang gubernur jenderal. Ada beberapa pembaharuan sistem manajemen birokrasi (birokrasi modern) tetapi secara subtansial sebenarnya tidak mengubah corak birokrasi pemerintahan dalam berhubungan dengan publik. Terpusatnya sistem birokrasi saat itu ditandai dengan rendahnya inisiatif dan peran dari birokrasi pemerintahan lokal, sebab semua inisiatif kebijakan dan otoritas formal berasal dari pemerintahan pusat.

Birokrasi pada era Orde Lama ditandai dengan berakhirnya penjajahan yang membawa perubahan sosial politik signifikan bagi berlangsungnya birokrasi pemerintahan. Ada perubahan bentuk negara dari negara kesatuan yang berdasarkan UUD 1945 menjadi negara federal atau negara serikat yang berdasarkan konstitusi RIS pada 1950. Pemerintah pernah menggunakan bentuk pemerintahan parlementer dan sistem multi partai pada tahun 1950-1959 dan mengakibatkan konsekuensi adanya reshuffle kabinet dalam tempo cepat. Masa pemerintahan parlementer memunculkan persaingan dan sistem kerja yang tidak sehat di dalam birokrasi. Birokrasi menjadi tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugasnya, tidak mempunyai kemandirian, dan tidak pernah melaksanakan program kerjanya karena seringnya pergantian pejabat dan partai politik yang menguasai birokrasi tersebut.

Birokrasi pada masa Orde Baru sering dikatakan sebagai puncak dari buruknya birokrasi di Indonesia saat pemerintahan masa ini menerapkan sentralisme birokrasi. Sentralisasi birokrasi telah menyebabkan birokrasi terjebak sebagai pengembang kultur organisasi yang lebih berorientasi vertikal-paternalistik. Pelayanan birokrasi pasca jatuhnya pemerintahan Orde Baru tidak membuat pelayanan publik semakin baik, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin rendah. Memburuknya kualitas birokrasi di Indonesia tersebut tercermin dari meningkatnya skor birokrasi dan “nilai merah” dalam praktik birokrasi. Berdasarkan laporan dari The World Competitiveness Yearbook (1999), birokrasi pelayanan publik Indonesia berada pada kelompok negara yang memiliki indeks competitiveness paling rendah di antara lainnya.

Memasuki masa reformasi, pelayanan birokrasi pemerintah tidak banyak mengalami perubahan secara signifikan. Beberapa perilaku aparat birokrasi masih menunjukkan rendahnya derajat akuntabilitas, responsivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ide reformasi yang menginginkan agar birokrasi lebih bersifat transparan, terbuka, dan jujur masih jauh dari harapan. Kultur kekuasaan juga masih sering dijumpai dalam aparat birokrasi pada era reformasi ini. Masih melembaganya kultur feodal dalam birokrasi adalah terkait dengan masih lemahnya kontrol masyarakat terhadap praktrik-praktik tersebut.

Saiful Arif, Salah Satu Penulis Buku Reformasi Pelayanan Publik

comments: 0 »

Korupsi dan “KeledaI” Sufi

Posted on 25th April 2011 in Articles

Hasrul Halili

Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul ”Revisi RUU Tipikor Diotaki ‘Keledai’”.

Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh ”keledai”.

Untuk kemungkinan yang pertama tidak ada yang istimewa dari pernyataan Amien. Sejarah di Indonesia memang secara pekat menunjukkan, modus paling sering dilakukan jaringan mafia pro-korupsi melemahkan orientasi pemberantasan korupsi adalah dengan membuat draf revisi berbagai aturan korupsi, yang materinya diarahkan untuk menelikung arah pemberantasan korupsi dari rel progresif ke jalur konservatif. Setidaknya hal itu pernah teridentifikasi pada revisi UU Tipikor terdahulu. Juga terbaca ketika muncul wacana revisi UU KPK, serta pada saat inisiasi UU Pengadilan Tipikor.

Kacamata kuda

Memori kolektif publik masih kuat mengingat, selain terhadap UU Tipikor, pernah ada momen ketika tiba-tiba saja muncul wacana merevisi UU KPK, yang ujung-ujungnya mengarah pada skenario pelucutan berbagai kewenangan ekstra KPK. Targetnya jelas, KPK digiring menjadi ”lembaga macan ompong” yang tak akan bisa lagi berperan secara signifikan dalam kerja-kerja penegakan hukum korupsi.

Pada momen lain, publik juga masih ingat bagaimana kelompok kepentingan tertentu tersebut ”meraih sukses” dalam memengaruhi materi UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Pasal 26 Ayat (3) UU Pengadilan Tipikor, terkait otoritas ketua pengadilan menentukan komposisi hakim karier dan hakim ad hoc dalam persidangan, sering disebut oleh aktivis anti-korupsi sebagai loophole yang berpotensi membuat pengadilan terhadap para koruptor akan berakhir antiklimaks. Kepentingan pro-korupsi rupanya tak pernah berhenti bergerilya menyurutkan upaya pemberantasan korupsi dengan penetrasi langsung kepada substansi berbagai hukum materiil dan hukum formil bidang korupsi.

Hal paling unik dari pernyataan Amien Sunaryadi justru terletak dalam analisisnya yang kedua, ketika ia menyebut otak (mastermind) dari draf UU Tipikor berkapasitas intelektual selevel ”keledai”. Bukan saja metodologinya tidak jelas, Amien juga menduga bahwa penyusunnya adalah ahli hukum yang hanya melihat persoalan korupsi tanpa memerhatikan praktik di lapangan. Sayangnya, Amien tidak menginformasikan lebih lanjut, siapa gerangan ahli hukum yang terlibat dalam pembuatan RUU dengan ”pendekatan kacamata kuda” tersebut.

Penggunaan istilah ”diotaki keledai” terhadap penyusun RUU Tipikor tentu maknanya sangat mudah dipahami publik yang sudah mafhum terhadap konotasi negatif ungkapan tersebut. Skandal otak ”keledai” dalam draf RUU Tipikor tidak saja merujuk pada sebuah ketololan, tapi juga disorientasi perancangnya dalam mengarahkan proyeksi pemberantasan korupsi ke depan. Maka, wajar jika kemudian ada yang bertanya secara retoris: dengan RUU yang diotaki ”keledai”, hendak dibawa ke mana sebenarnya muara pemberantasan korupsi di negeri yang masih akut dicengkeram praktik koruptif ini?

Namun, yang tetap tak bisa diduga, sebagaimana berbagai fakta sejarah gerakan korupsi di Indonesia, walaupun otak sekelas ”keledai” yang merancang RUU Tipikor, bukan berarti tidak perlu diwaspadai potensi perealisasiannya menjadi UU. Bukankah sering publik disuguhi tontonan semacam ini. Setelah muncul draf UU yang secara substansi terlihat tolol, kemudian berlanjut dengan berbagai ketololan dalam proses legislasi, akhirnya tetap saja berujung pada lahirnya perubahan UU yang dibangun dari asumsi-asumsi yang sarat dengan berbagai ketololan.

Kisah ”sang keledai”

Dalam konteks inilah kemudian menjadi relevan untuk menyimak sebuah kisah dalam dunia sufi, yaitu cerita mengenai Timur Lenk: keledai dan seorang sufi bernama Nasruddin Hoja.

Alkisah, pada suatu masa, Timur Lenk menghadiahkan seekor keledai kepada Nasruddin Hoja. Pemberian itu disertai permintaan aneh supaya sang sufi mengajari sang keledai membaca. Dua minggu setelah waktu pemberian, Nasruddin diminta mendemonstrasikan kemampuan membaca si keledai.

Nasruddin Hoja tidak menampik permintaan aneh itu, dan membuktikannya dengan membawa keledai tersebut ke hadapan Timur Lenk dua minggu setelahnya. Di depan Timur Lenk, pada saat disodori sebuah buku, keledai tersebut mulai membalik-balik halaman buku dengan lidahnya. Lembar demi lembar halaman buku dihabisinya. Setelah itu Nasruddin berkata, ”Keledaiku sudah bisa membaca.”

Karena penasaran, Timur Lenk bertanya, ”Bagaimana caramu mengajarinya membaca?” Nasruddin bertutur, ”Di rumah aku siapkan lembaran-lembaran besar mirip buku, dan aku sisipkan biji-biji gandum di dalamnya. Keledai itu harus belajar membuka-buka halaman untuk menikmati biji-biji gandum itu, sampai ia terlatih melakukan itu semua.”

Mendengar penjelasan Nasruddin Hoja, Timur Lenk memprotes: ”Bukankah keledai itu binatang bodoh yang tidak mengerti apa yang dibacanya?” Dengan dingin, Nasruddin menanggapinya, ”Memang demikianlah cara keledai membaca, hanya membalik-balik halaman tanpa mengerti isinya. Kalau kita membuka-buka buku tanpa mengerti isinya, kita disebut setolol keledai, bukan?”

Draf RUU Tipikor memang dirancang oleh ahli hukum yang berotak ”keledai”, dan karenanya kerancuan substansinya meng- undang reaksi dari publik. Namun, yang mengejutkan, draf tersebut ternyata adalah RUU versi pemerintah. Lantaran mendapat reaksi luar biasa dari publik, proses pengusulannya pun akhirnya dicabut. Ini menunjukkan satu hal: walaupun secara substansi draf tersebut diotaki ”keledai”, tetapi dalam tipu muslihat proses legislasinya bisa jadi diskenariokan dengan canggih. Buktinya, draf itu sempat ”dinobatkan” sebagai RUU Tipikor versi pemerintah.

Maka, pelajaran moralnya jelas: selain memastikan sikap penolakan yang tegas terhadap draf RUU Tipikor produk otak ”keledai”, publik tetap perlu waspada. Walaupun sudah dicabut, bukan berarti itu akhir dari segalanya. Bisa jadi setelah RUU Tipikor, berikutnya yang akan disisir adalah UU KPK dan UU Pengadilan Tipikor.

Kiranya, ”sindiran” Nasruddin Hoja terasa relevan untuk direnungkan: sekali sebuah ketololan dibiarkan, maka ia akan menjadi rangkaian ketololan yang pada akhirnya akan menggiring kita semua berada pada situasi buruk yang merugikan.

Hasrul Halili Dosen Fakultas Hukum UGM

comments: 0 »